Hakim terdiri dari tiga golongan.
Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga.
Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut.
Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka.
Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka.
(HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
2 comments:
bagaimana dengan bekas ketua hakim ?
hakim hacks konfrem jadi kayu api la kan hahahahaha
Post a Comment